Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Biaya pemakaman: Rp 7,5 juta; Beasiswa sebesar Rp15 juta untuk 2 orang anak; Apabila pensiunan PNS meninggal dunia, ahli waris berhak melakukan klaim kepada Taspen berupa: Uang Duka Wafat (UDW) sebesar 3 x gaji terakhir; Asuransi kematian
MY867l9. 1jie28yn7i.pages.dev/2261jie28yn7i.pages.dev/3391jie28yn7i.pages.dev/2611jie28yn7i.pages.dev/991jie28yn7i.pages.dev/1531jie28yn7i.pages.dev/261jie28yn7i.pages.dev/41jie28yn7i.pages.dev/2511jie28yn7i.pages.dev/10
jumlah uang duka pensiunan pns